EKONOMI KOPERASI

Pengertian Dan Prinsip-Prinsip Koperasi

A. DEFINISI KOPERASI

● Menurut ILO (Internasional Labour Organization)

· Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
· Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
· Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
· Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
· Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang


● Menurut Arifinal Chaniago

Koperasi sebagai suatu perkumpulan  yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.

● Menurut Hatta ( Bapak Koperasi Indonesia )

Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki  nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan “seorang buat semua dan semua buat seorang”.

● Menurut UU No. 25 / 1992

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.   Dari beberapa pengertian diatas sehingga dapat kami simpulkan, bahwa Koperasi adalah suatu perkumpulan orang orang atau badan hukum yang tujuannya untuk kesejahteraan bersama dan didalam perkumpulan tersebut mengandung azas kekeluargaan yang saling bergotong royong dan tolong menolong diantara anggota koperasi.
B. TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI

● Tujuan Koperasi

Tujuan utama koperasi adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
Dalam BAB II Pasal 3 Undang – undang RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi bertujuan untuk:
“Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”.
Menurut Bang Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.

● Fungsi Koperasi

fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:

  • Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  • Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  • Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
  • Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

C. PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

● Prinsi Munker

Keanggotaan bersifat sukarela
Keanggotaan terbuka
Pengembangan anggota
Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
Koperasi sbg kumpulan orang-orang
Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
Perkumpulan dengan sukarela
Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
Pendidikan anggota

● Prinsip Rochdale

Pengawasan secara demokratis
Keanggotaan yang terbuka
Bunga atas modal dibatasi
Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing
anggota
Penjualan sepenuhnya dengan tunai
Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
Netral terhadap politik dan agama

● Prinsip Koperasi Indonesia Menurut Undang – undang No. 25 tahun 1992


Memberikan definisi “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”.
Berdasarkan batasan koperasi, koperasi Indonesia mengandung 5 unsur sebagai berikut :

  • Koperasi adalah badan usaha ( Business Enterprise )
  • Koperasi adalah kumpulan orang – orang dan atau badan – badan hokum koperasi
  • Koperasi Indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip – prinsip koperasi”
  • Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”.
  • Koperasi Indonesia “berazaskan kekeluargaan”


D. BENTUK ORGANISASI KOPERASI

● Organisasi Koperasi Menurut Hanel

Organisasi diartikan sebagai suatu system social ekonomi atau social teknik, yang terbuka dan berorientasi pada tujuan. Maka sub-sub system organisasi koperasi terdiri dari :
Anggota koperasi sebagai individu yang bertindak sebagai pemilik dan konsumen akhir.
Anggota koperasi sebagai pengusaha perorangan maupun kelompok yang memanfaatkan    koperasi sebagai pemasok.
Koperasi sebagai badan usaha yang melayani anggota koperasi dan masyarakat.

● Organisasi Koperasi Menurut Ropke.

Ropke mengidentifikasikan cirri-ciri sebagai berikut :
• Terdapat sejumlah individu yang bersatu dalam  suatu kelompok atas dasar tujuan yang sama, yang disebut kelompok kopeasi
• Terdapat anggota koperasi yang bergabung dalam kelompok usaha untuk memperbaiki kondisi social ekonomi mereka sendiri, disebut swadaya dari kelompok koperasi
• Koperasi sebgai perusahaan mempunyai tugas untuk menunjang kepentingan para anggota kelompok koperasi, dengan cara menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan anggotanya.
Jadi dapat ditarik kesimpulan bahwa, anggota koperas terdiri dari beberapa pihak :
• Anggota koperasi
• Badan usaha koperasi
• Organisasi koperasi.

D. HIRARKI TANGGUNG JAWAB ORFANISASI KOPERASI



● Pola Manajemen
Terdapat pembagian tugas (job description)pada masing-masing unsure. Demikian pula setiap unsur manajemen mempunyai lingkup keputusan (decision area) yang berbeda, kendatipun masih ada lingkup keputusan yang dilakukan secara bersama (shared decision areas).
Adapun lingkup keputusan masing-masing unsure menajemen koperasi adalah :

Rapat Anggota merupakan pemegang kuasa tertinggi dalam menetapkan kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi. Kebijakan yang sifatnya sangat strategis dirumuskan dan ditetapkan pada forum rapat anggota. Umumnya, rapat anggota diselenggarakan setahun sekali.

Pengurus dipilih dan diberhentikan oleh rapat anggota. Dengan demikian, pengurus dapat dikatakan sebagai pemegang kuasa rapat anggota dalam mengoperasionalkan kebijakan-kebijakan strategis yang dittapkan rapat anggota. Penguruslah yang mewujudkan arah kebijakan strategis yang menyangkut organisasi maupun usaha.

Pengawas mewakili anggota untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang dilaksanakan oleh pengurus. Pengawas di pilih dan diberhentikan oleh rapat anggota, oleh karena itu posisi pengurus dan pengwas adalah sama.

Pengelola adalah tim manajemen yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus, nutk melaksanakan teknis operasional di bidang usaha. Hubungan pengurus dengan pengelola adalah hubungan kerja atas dasr perikatan dalam bentuk perjanjian atau kontrak.

A.H. Gophar mengatakan bahwa manajemen koperasi pada dasarnya dapat ditelaah dari tiga sudut pandang, yaitu organisasi, proses, dan gaya. 

Dari sudut pandang organisasi, manajemen koperasi pada prinsipnya terbentuk dari tiga unsur : anggota, pengurus, dan karyawan. Harap dibedakan struktur atau alat perlengkapan organisasi yang sepintas sama adalah : Rapat anggota, Pengurus, dan Pengawas.


F. POLA MANAJEMEN DI DALAM KOPERASI

A. Rapat Anggota 
Rapat Anggota merupakan syarat bagi badan usaha yang bernama koperasi. Bukan bermaksud menggurui, tapi sekedar mengingatkan. Bagaimana pelaksanaan Rapat Anggota sesuai ketetapan UU Koperasi No 25/1992.

Bagi primer Puskowanjati, Rapat Anggota sudah menjadi hajatan rutin setiap tahun. Kendati sudah menjadi agenda tahunan, tapi masih ada juga pengurus primer yang begitu tegang tatkala menjelang dilaksanakannya Rapat Anggota. Anggota yang hadir dalam rapat anggota seakan menjadi momok yang menakutkan. Terutama ketika menginjak pada acara pandangan umum. Saat itulah Pengurus seakan menjadi pihak yang diadili.

Pada pandangan umum itulah, berbagai kritikan, masukan ataupun usulan disampaikan anggota. Hal tersebut ada yang disampaikan secara tertulis tapi ada juga yang disampaikan secara lisan. Untuk pendapat anggota yang disampaikan lewat tulisan sebagaimana tercantum dalam berita acara, biasanya sudah disiapkan jawabannya oleh pengurus. Tapi untuk pernyataan yang disampaikan secara lisan, inilah yang biasanya membuat pengurus terkadang tergagap bagi yang tidak siap dengan materinya.

Hal tersebut biasanya terjadi pada saat Rapat Anggota Tahunan yang membahas Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus dan Pengawas. Karena dalam forum itulah pengurus harus mempertanggung jawabkan hasil kerjanya selama setahun. Saat itulah biasanya pengurus deg-deg an. Wajar memang, karena tidak ada manusia yang sempurna. Begitu pula pengurus dalam pengelolaan koperasinya. Dan wajar pula bila anggota kemudian juga mempertanyakan ketidak sempurnaan tersebut. Tapi kebanyakan pertanyaan anggota karena ketidak tahuannya.

Dengan demikian permasalahannya bagaimana membuat anggota faham terhadap kondisi koperasinya. Dan bisa mengerti terhadap kendala yang dihadapi pengurus dalam pengelolaan koperasinya. Dari kefahaman dan pengertian itulah yang kemudian membuat anggota bisa menerima serta menyetujui LPJ.
Sementara pada Rapat Anggota membahas Rencana Kerja & RAPB biasanya juga tidak begitu menegangkan. Karena dalam hal ini anggota biasanya hanya menyampaikan usulan dan sedikit kritikan tentang rencana yang dibuat pengurus. Kendati demikian ketegangan terjadi manakala, ada usulan yang dipaksakan. Disinilah kemampuan penguasaan Pengurus tentang koperasinya akan teruji.
Bagaimanapun Pengurus harus faham tentang sistem yang diterapkan, tahu tentang potensi dan kendala yang dihadapi koperasinya. Dengan demikian setiap usulan yang disampaikan bisa cepat dianalisa berdasarkan potensi dan kendala yang ada. Sehingga alasan yang disampaikan pada anggota adalah logis. Dan pada akhirnya keputusan yang diambil bukan menjadi pemberat tapi menjadi pendorong bagi koperasi untuk bisa terus berkembang.

Pada koperasi yang mempunyai anggaran cukup, biasanya Rapat Anggota dilaksanakan 2 kali. Pada Desember biasanya Rapat Anggota untuk membahas Rencana Kerja dan RAPB tahun berikutnya. Sedang pada Pebruari dilaksanakan Rapat Anggota yang membahas LPJ Pengurus dan Pengawas. Sementara bagi koperasi primer dengan anggaran pas-pasan, biasanya penyelenggaraan kedua jenis Rapat Anggota tersebut dijadikan satu.

Sedangkan sesuai dengan ketentuan UU Koperasi No 25/1992, Rapat Anggota yang didasarkan waktu dan tujuan dibagi menjadi Rapat Pembentukan Koperasi, Rapat Rencana dan Pertanggung Jawaban, Rapat Anggota Luar biasa. Sementara didasarkan waktu pelaksanaanya diatur dalam Psl 26, ayat 1 dan 2. Dalam ketentuan tersebut Rapat Anggota diadakan paling sedikit 1 kali dalam setahun. Dan Rapat Anggota untuk pengesahan LPJ diselenggarakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku lampau.

Dalam UU No 25 tahun 1992 Pasal 21 ayat 1 juga disebutkan tentang perangkat organisasi. Pada ketentuan tersebut yang dimaksud perangkat organisasi terdiri dari anggota, pengurus dan pengawas. Pengurus dalam hal ini berperan sebagai penyelenggara Rapat Anggota, memimpin dan mengendalikan persidangan, memaparkan pertanggung jawaban, memaparkan rencana kerja dan rencana keuangan. Kemudian juga menjawab dan menjelaskan pertanyaan peserta. Sedang peran Pengawas adalah memaparkan hasil pengawasan, memaparkan rencana pengawasan dan menjawab serta menjelaskan pertanyaan peserta.

Agar persidangan Rapat Anggota bisa berjalan, tentu ada rambu-rambu yang harus dipatuhi. Untuk ketukan palu saja juga ada aturannya. Ketukan palu satu kali sebagai keputusan. Sedang ketukan 2 kali sebagai tanda skorsing dan pencabutannya, perpindahan pimpinan sidang. Ketukan palu 3 kali menunjukan tanda pembukaan ataupun penutupan. Tapi bila ketukan palu lebih dari 3 kali hali ini dimaksudkan untuk menenangkan forum atau minta perhatian forum. 

Persidangan baru bisa dimulai bila qourum terpenuhi. Dalam tata tertib biasanya disebutkan sidang Rapat Anggota dianggap syah bila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 50 % + 1 dari jumlah anggota yang diundang. Sementara peserta sidang tentu diharapkan bisa menjaga tata tertib persidangan sebagai etika forum. Selain itu mempunyai dasar dari tiap dialog yang dibangun. Untuk itu peserta juga harus faham tentang tujuan persidangan.
Tapi bagaimanapun, pimpinan sidang akan sangat menentukan jalannya persidangan. Untuk itu suatu yang wajib bagi pimpinan sidang agar menguasai materi persidangan. Disamping itu juga menguasai tata cara sidang serta faham tujuan. Pimpinan sidang juga harus mampu memfasilitasi kebutuhan forum dengan cara jadi pendengar yang baik serta kritis. Namun pimpinan juga harus tegas pada keputusan-keputusan yang telah diambil.


Referensi :





Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERMASALAHAN KOPERASI DAN SOLUSINYA